Unjuk Rasa di Berbagai Wilayah Tuntut DPR Yang Anulir Putusan MK Soal Aturan Pilkada

Unjuk Rasa di Berbagai Wilayah Tuntut DPR Yang Anulir Putusan MK Soal Aturan Pilkada

Smallest Font
Largest Font

Rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) untuk mengesampingkan aturan Pemilu baru yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) telah memicu kemarahan di seluruh negeri. Para pengunjuk rasa berkumpul di Jakarta dan kota-kota lain guna berunjuk rasa menentang apa yang mereka anggap sebagai upaya dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melemahkan demokrasi.

Para analis mengatakan bahwa proposal tersebut merupakan bagian dari upaya Jokowi untuk mengamankan kepentingan politik keluarganya dan Presiden terpilih Prabowo Subianto. Para pengunjuk rasa berkumpul pada hari Kamis (22/8) di luar gedung DPR di Jakarta, dengan beberapa di antaranya mengibarkan spanduk yang menuduh Jokowi menghancurkan demokrasi. Cuplikan dari Kompas TV menunjukkan pihak berwenang menembakkan gas air mata ke arah pengunjuk rasa di Semarang, Jawa Tengah. Pasukan keamanan juga terlihat menembakkan meriam air di luar gedung DPR ke arah pengunjuk rasa.

Sekitar 1.000 lebih pengunjuk rasa ikut serta dalam demonstrasi di berbagai kota. Pengguna daring, termasuk dari kalangan artis, telah menggunakan media sosial untuk membagikan gambar simbol nasional Garuda berlatar belakang warna biru dengan tulisan "Peringatan Darurat". Gambar viral ini dibagikan bersamaan dengan rencana dari aktivis sipil untuk berunjuk rasa menentang rencana DPR.

Pada hari Selasa (20/8), MK memutuskan ambang batas perwakilan partai untuk pencalonan kandidat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), memungkinkan partai-partai kecil untuk mencalonkan diri.

Perubahan ini akan memungkinkan kritikus pemerintah terkemuka, Anies Baswedan, untuk kembali mencalonkan diri dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta pada bulan November setelah sebelumnya ia tampaknya terhalang karena undang-undang, yang mengharuskan partai memiliki 20% perwakilan di DPRD untuk mencalonkan kandidat. Anies telah mengindikasikan bahwa ia berniat untuk mengikuti pemilihan tersebut.

MK juga mempertahankan persyaratan usia minimal 30 tahun untuk kandidat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Amandemen semacam itu akan menghalangi putra Jokowi yang berusia 29 tahun, Kaesang Pangarep, untuk mencalonkan diri sebagai wakil gubernur Jawa Tengah pada bulan November.

Namun, parlemen mengumumkan keesokan harinya reformasi undang-undang Pemilu yang akan secara efektif membatalkan keputusan MK, yang sekali lagi mengeluarkan Anies dan memungkinkan Kaesang untuk mencalonkan diri dalam pemilihan mereka masing-masing. Rencana semacam itu akan memungkinkan Kaesang dan sekutu keluarganya untuk mencalonkan diri tanpa pesaing dalam pemilihan di Jakarta dan Jawa Tengah, kata para analis.

Pada hari Kamis, anggota DPR menunda pengesahan revisi kontroversial terhadap undang-undang Pemilu. Namun, mereka harus mendorong perubahan tersebut sebelum hari Senin agar undang-undang itu berlaku untuk dalam pemilihan November.

Thomas Lembong, mantan menteri perdagangan di kabinet Jokowi, berbicara kepada pengunjuk rasa di luar parlemen dengan pengeras suara, mengatakan: "Sejarah menunjukkan bahwa begitu demokrasi dilemahkan, begitu lembaga negara kehilangan otoritasnya, kebebasan akan hilang."

Ketua Partai Buruh Said Iqbal mengatakan ribuan pekerja akan berunjuk rasa di kota-kota Indonesia untuk memprotes revisi yang diusulkan. 

"Kami hanya meminta satu hal, yakni tegakkan keputusan MK," kata Said kepada wartawan di luar parlemen.

Jokowi telah meremehkan krisis ini, dengan mengatakan dalam pidato yang disiarkan televisi pada Rabu malam bahwa keputusan pengadilan dan pembahasan parlemen adalah bagian dari "checks and balances" standar pemerintah.

"Kami menghormati otoritas dan keputusan masing-masing lembaga negara. Ini adalah proses konstitusional yang biasanya terjadi di lembaga negara kita," ujar Jokowi dalam pidatonya.

Wasisto Raharjo Jati, seorang analis politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), mengatakan kepada This Week in Asia bahwa parlemen sedang menunjukkan "sikap inkonstitusional" dengan mengabaikan keputusan akhir dan mengikat MK.

"Hal ini telah mendorong gerakan besar-besaran yang dimulai di media sosial untuk turun ke jalan guna menjaga keputusan MK dan memastikan bahwa itu dipatuhi oleh parlemen."

Jokowi, yang akan turun dari jabatannya pada bulan Oktober, telah dikritik oleh banyak pihak karena menggunakan lembaga negara untuk mengkonsolidasikan kekuasaan dan membangun dinasti politiknya.

Pada Oktober tahun lalu, perubahan konstitusi di menit-menit terakhir yang memungkinkan putra sulung Widodo, Gibran Rakabuming Raka, bergabung dalam tiket pemilihan Prabowo, memicu kemarahan publik. Seperti Kaesang, Gibran awalnya tidak memenuhi persyaratan usia minimal untuk ikut serta dalam pemilihan.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most Viewed